Gaji antara bidan yang bekerja di instansi kesehatan milik pemerintah atau menjabat PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PNS bisa jadi berbeda. Bidan PNS umumnya dibagi menjadi 2 jenjang jabatan, yaitu Bidan Terampil dengan kisaran gaji pokok antara Rp1.900.000 hingga Rp2.700.000 per bulan, Bidan Ahli dengan kisaran gaji pokok antara Rp2.450.000Jabatan bidan PNS yang pertama adalah bidan terampil, jenis bidan ini masih dibedakan lagi ke dalam tiga kategori Adapun untuk tiap kategorinya yaitu : Bidan Pelaksana Bidan pelaksana pemula, masuk ke dalam golongan II/A dengan gaji pokok per bulannya adalah Rp1.926.000 . Rata-rata gaji bidan Non-PNS yang bekerja di rumah sakit atau klinik swasta adalah Rp.3.200.000 hingga Rp.7.800.000 per bulan. Kalau dilihat dari nilai pokoknya, tentu gaji bidan swasta lebih besar.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo. Jika Anda tidak menerima email, Kirimkan Lagi Sekarang. Pencarian Terpopuler. Syahrul Yasin Limpo; Gibran Rakabuming; Firli Bahuri; Gaji PNS 2023 Golongan III. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400; Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2
9SAD.